Pasal 30
(1) Dalam
rangka
menjaga
kesinambungan
pelaksanaan
kegiatan-kegiatan
untuk
Program/Kegiatan
Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terdiri atas:
a. PNPM Mandiri Perdesaan;
b. PNPM Mandiri Perkotaan;
c. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP);
dan
d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
(PISEW);
dalam DIPA Tahun Anggaran 2013, dapat dilanjutkan
sampai dengan akhir April 2014.
(2) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Keuangan dalam bentuk revisi anggaran paling lambat
pada tanggal 31 Januari 2014.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
