Pasal 26
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola
anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
a. percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yang menggunakan batubara;
b. pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah
Pusat untuk percepatan penyediaan air minum; dan
c. penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama
Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan
melalui badan usaha penjaminan infrastruktur,
yang merupakan bagian dari Pembiayaan Dalam Negeri
sebagaimana telah dialokasikan dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf a.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan, diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas terjamin atau belanja Kementerian Negara/Lembaga. (3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam tahun berjalan, anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank Indonesia untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
