PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 24
(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan
PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat
pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai
Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN
pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN
lainnya tersebut.
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran PMN melebihi
pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014 yang
diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan
dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.
(3) Pelaksanaan . . .
(3) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
