PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 16
(1) Dalam
rangka
efisiensi
dan
efektivitas
pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun
2013, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian
penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai
dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Hasil
penerapan
sistem
penghargaan
dan
sanksi
atas
pelaksanaan
anggaran
belanja
Kementerian
Negara/Lembaga tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperhitungkan dalam penetapan alokasi anggaran
belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran
2015.
