PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI...
Pasal 17
BAB 9 — SANKSI
Dalam hal Pegawai melanggar ketentuan-ketentuan tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk diatur berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
