Pasal 16
BAB 8 — TATARAN KEWENANGAN
Kewenangan pemberian izin perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan adalah : (1) PRESIDEN untuk Pejabat Menteri Pertahanan. (2) Menteri Pertahanan untuk Pejabat : a. Pejabat Eselon I dan II PNS di lingkungan Departemen Pertahanan; dan
b. PNS Golongan Ruang IV/d sampai dengan IV/e di lingkungan Departemen Pertahanan. (3) Panglima TNI untuk Pejabat Perwira Tinggi yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan. (4) Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pejabat : a. Pejabat Eselon III dan IV PNS di lingkungan Departemen Pertahanan; b. Prajurit TNI berpangkat Letnan Kolonel dan Mayor yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan; dan c. PNS Golongan Ruang IV/a sampai dengan IV/c di lingkungan Departemen Pertahanan. (5) Kepala Staf Umum TNI untuk Pejabat Perwira menengah berpangkat Kolonel di lingkungan Departemen Pertahanan. (6) Ka Satker/Sub Satker Dephan untuk : a. PNS Golongan Ruang III/d ke bawah di lingkungan Departemen Pertahanan; dan b. Prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.
