PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI...
Pasal 11
BAB 4 — PERCERAIAN
(1) Dalam hal perceraian diputuskan, salinan surat perceraian berikut salinan surat izin perceraian diserahkan kepada Pejabat kepegawaian di kesatuannya. (2) Hak dan kewajiban yang muncul akibat perceraian, diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
