PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI...
Pasal 10
BAB 4 — PERCERAIAN
Pemberian izin perceraian sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ditolak apabila : a. perceraian yang akan dilakukan bertentangan dengan hukum agama yang dianut; dan b. alasan-alasan yang dikemukakan untuk melaksanakan perceraian tidak cukup kuat.
