PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5A
Setiap impor B2 oleh IP-B2 dan IT-B2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau b. seluruh pelabuhan udara internasional.
