Pasal 5
(1) Pembayaran Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia kecuali Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(2) Pembayaran Dana Kehormatan kepada janda atau duda dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA dihentikan apabila janda atau duda yang bersangkutan: a. menikah lagi; atau b. meninggal dunia. (3) Pembayaran Dana Kehormatan kepada yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA dihentikan apabila yatim piatu yang bersangkutan: a. terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan; b. diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. menikah; d. berusia 25 tahun; atau e. meninggal dunia. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
