PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 4
(1) Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan dan dibayarkan setelah persyaratan pembayaran diterima dengan lengkap dan benar. (2) Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
