Pasal 9
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG INDUSTRI TERTENTU KE DAN DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, IMPOR DAN PENGELUARAN
(1) Impor Barang Industri tertentu ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pelabuhan tujuan. (2) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku atas pengeluaran Barang Industri tertentu dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai. (3) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Industri tertentu dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Industri tertentu asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh: a. Pelaku Usaha TPB; b. Importir; atau c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Industri tertentu atau yang menerima Barang Industri tertentu.
