Pasal 10
BAB 5 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG INDUSTRI TERTENTU KE DAN DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, IMPOR DAN PENGELUARAN
(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dikecualikan terhadap Impor Barang Industri tertentu berupa: a. besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; b. ban; c. perkakas tangan setengah jadi; d. kaca lembaran dan kaca pengaman;
e. sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; f. bahan baku minuman beralkohol; g. plastik hilir; dan h. katup, untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Industri tertentu berupa keramik dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
