PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Pasal 13
BAB 6 — PENGECUALIAN
(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. (2) Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Barang Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
