PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
Pasal 12
BAB 6 — PENGECUALIAN
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang Industri tertentu dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan b. Impor Barang Industri tertentu berupa keramik dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
