PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS...
Pasal 9
(1) Penataan Yayasan di lingkungan TNI dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Yayasan. (2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi dan kepengurusan, maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan dan penyertaan kekayaan Yayasan dalam badan usaha lain.
