PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PERIBADATAN
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Retret harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani;
b. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan apabila pelaksanaannya di luar negeri; dan c. memperoleh persetujuan dan izin dari Ka Satker masing-masing apabila pelaksanaannya di dalam negeri.
