PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PERIBADATAN
(1) Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Retret agar : a. mengikuti rangkaian latihan rohani; dan b. dilaksanakan di rumah Retret yang berlokasi di dalam dan atau di luar negeri. (2) Ibadah Retret yang dilaksanakan oleh pegawai Departemen Pertahanan dan keluarganya paling lama 7 hari. (3) Ibadah Retret dilaksanakan pada bulan Al Kitab dan bulan Maria.
