PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 7
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengawasan teknis penerapan SPM kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Menteri dapat melimpahkan tanggung jawab pengawasan teknis penerapan SPM yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.
