PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 6
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penerapan SPM.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan dan/atau bantuan teknis lainnya. (3) Pembinaan dan penerapan SPM terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah. (4) Pembinaan dan penerapan SPM terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan bidang perumahan dilakukan oleh bupati/walikota.
