Pasal 9
BAB 3 — PEMASUKAN BARANG IMPOR
(1) Dalam hal terdapat: a. selisih lebih antara jumlah keseluruhan barang yang diimpor dengan jumlah yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); b. perbedaan uraian dan satuan barang antara uraian dan satuan barang yang diimpor dengan uraian dan satuan barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau c. perbedaan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan, antara pemberitahuan pabean impor dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), b. atas selisih lebih, perbedaan uraian dan satuan barang, serta perbedaan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan tersebut, tidak dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pembebasan bea masuk yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak berlaku apabila barang tersebut tidak diperuntukkan dalam rangka kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
