Pasal 8
BAB 3 — PEMASUKAN BARANG IMPOR
(1) KKOB, Badan Usaha, dan/atau Penyedia Barang (Vendor) harus mencantumkan kode fasilitas pertambangan pada saat mengajukan pemberitahuan pabean impor atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan apabila terdapat kesesuaian antara uraian dan satuan barang serta Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan pada pemberitahuan pabean impor, dengan uraian dan satuan barang serta Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(3) Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pemotongan kuota secara elektronik. (4) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan proses atau kegiatan mengurangkan jumlah atas jenis barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan realisasi impornya di Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (5) Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara elektronik, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual.
