Pasal 33
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal Pemindahtanganan dan/atau Pemusnahan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan/atau Pasal 26 ayat (5), KKOB atau Badan Usaha wajib membayar: a. bea masuk yang terutang; b. pajak dalam rangka impor; dan/atau c. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan. (2) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menggunakan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean berdasarkan pemberitahuan pabean impor pada saat pemasukan.
(3) Pengenaan kewajiban pembayaran pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, KKOB atau Badan Usaha didapati tidak menyampaikan: a. laporan realisasi Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); atau b. laporan realisasi Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), terhadap KKOB atau Badan Usaha dimaksud dikenakan sanksi. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk; dan/atau b. pemblokiran kegiatan kepabeanan berdasarkan manajemen risiko, dikenakan sampai dengan diserahkannya laporan realisasi Pemindahtanganan dan/atau Pemusnahan.
