Pasal 32
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Agar pemberian pembebasan bea masuk lebih tepat sasaran, serta dalam rangka penyempurnaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pertambangan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. (2) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi; b. Badan Usaha; c. KKOB; dan/atau d. Penyedia Barang (Vendor). (3) Untuk keperluan evaluasi dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi melakukan monitoring dan evaluasi. (4) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:
a. Badan Usaha; b. KKOB; dan/atau c. Penyedia Barang (Vendor). (5) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan atas pembebasan bea masuk yang telah diberikan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan/atau Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan. (6) Dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), KKOB, Badan Usaha, dan/atau Penyedia Barang (Vendor) wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.
