Pasal 36
(1) Kegiatan persiapan, pembangunan, danf atau pemindahan Ibu Kota Negara dikoordinasikan dan dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. SK No l8l9l7 A (2) Kementerian/lembaga . . .
FRESIDEN EUK INDONESIA (21 Kementerian/lembaga dapat melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan/atau pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. (3) Kegiatan persiapan, pembangunan, danf atau pemindahan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut. (4) Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, kecuali ditentukan lain oleh menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang keuangan negara. (5) Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi tanggung jawab Otorita Ibu Kota Nusantara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan persiapan, pembangunan, dan/atau pemindahan lbu Kota Negara dan pengalihan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 15. Di antara Bagian Ketiga BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Tata Kelola Barang Milik Otorita dan Penyelenggaraan Perumahan 16. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36E} sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No 181918 A Pasal36A...
REPUBLIK INDONESIA
