PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA SANGGAR SENI
Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKASI USAHA
(1) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Pariwisata tersebut tidak dapat dilakukan Sertifikasi. (2) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) terpenuhi, terhadap Pengusaha Pariwisata dapat dilakukan penilaian terhadap pemenuhan Standar.
