PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA SANGGAR SENI
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI USAHA
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap pemenuhan: a. persyaratan dasar; dan b. Standar. (2) Pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Sanggar Seni. (3) Pemenuhan Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 16 (enam belas) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 23 (dua puluh tiga) sub unsur.
