PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 9
BAB 2 — SISTEM TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Sistem konbekharstal diselenggarakan melalui : a. digelar dalam jajaran Dephan dan TNI; dan b. perencanaan dan pengendalian kegiatan dilaksanakan oleh masing-masing Unit Organisasi sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tersebar.
