PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 8
BAB 2 — SISTEM TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Sistem pernika diselenggarakan melalui gelar pernika yang terdiri dari : a. gelar pernika strategis digelar dalam jajaran Dephan dan TNI yang perencanaan dan pengendaliannya secara terpusat dalam hal ini Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tersebar; dan b. gelar pernika taktis digelar dalam jajaran Angkatan yang perencanaan dan pengendaliannya oleh masing-masing Angkatan dalam hal ini masing- masing Pembina Teknis sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tersebar di masing-masing Angkatan.
