PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 56
BAB 7 — SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Penggunaan pita dan atau kanal frekuensi radio di lingkungan Dephan dan TNI ditetapkan oleh Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan dari Panglima.
