PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 50
BAB 5 — PENGGUNAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a terdiri dari : a. operasi tempur; b. operasi intelijen; dan c. operasi khusus.
(2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
