PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 49
BAB 5 — PENGGUNAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI terdiri dari : a. penggunaan dalam operasi militer untuk perang; dan b. penggunaan dalam operasi militer selain perang.
