PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 5
BAB 2 — SISTEM TELEKOMUNIKASI KHUSUS
(1) Sistem telekomunikasi khusus diterapkan berdasarkan kebutuhan dan pola operasional. (2) Kebutuhan dan pola operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung dengan jaringan dan atau sarana yang bersifat : a. tetap/fixed; dan b. bergerak/mobile.
