PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM TELEKOMUNIKASI KHUSUS
(1) Sistem telekomunikasi khusus terdiri dari : a. sistem komunikasi; b. sistem pernika; dan c. sistem konbekharstal. (2) Untuk terselenggaranya sistem telekomunikasi khusus, harus memperhatikan : a. studi kelayakan (feasibility study); b. konfigurasi dan rancang-bangun sistem;
c. pemilihan spesifikasi teknik dan pengujian; d. kalibrasi; dan e. modifikasi.
