PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pendayagunaan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI dilaksanakan dengan : a. mengintegrasikan sistem telekomunikasi khusus Dephan dan TNI yang sudah tergelar; b. memaksimalkan fungsi sentral komunikasi (senkom) sebagai pusat penyambungan (switching) telekomunikasi khusus Dephan dan TNI dan pusat pemberitaan; c. menggunakan alat/perangkat telekomunikasi khusus Dephan dan TNI secara proporsional; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara berlanjut terhadap sistem telekomunikasi khusus Dephan dan TNI; dan e. memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi pihak lain sesuai kesepakatan bersama.
