PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Untuk kelancaran, kelangsungan, dan keterpaduan pembangunan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI, harus memenuhi persyaratan standardisasi teknis telekomunikasi yang berlaku di lingkungan Dephan dan TNI.
