Pasal 9
BAB 4 — INTERKONEKSI SISTEM
(1) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menerima atau menolak usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test terhadap Sistem Pendukung. (4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I pengusul, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat usulan dan dokumen kelengkapan diterima secara lengkap.
