PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 10
BAB 4 — INTERKONEKSI SISTEM
ayat (5), ditetapkan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I pengguna Sistem Pendukung sebagai peserta piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
