Pasal 8
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2), KPA BUN mengajukan permintaan penyediaan dana pembayaran Unfunded PSL kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan KPA BUN melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana pembayaran Unfunded PSL. (3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara untuk keperluan dana pembayaran Unfunded PSL. (4) Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar pelaksanaan pembayaran Unfunded PSL.
