PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN...
Pasal 7
(1) Alokasi dana Unfunded PSL ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berkenaan. (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran memberitahukan alokasi anggaran Unfunded PSL kepada KPA BUN.
