Pasal 9
BAB 3 — FASILITAS DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku dalam hal: a. Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau b. Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak menjalankan skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak: a. diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. ditandatanganinya berita acara hasil pemeriksaan, dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
