PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-3-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK...
Pasal 8
BAB 3 — FASILITAS DI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Apabila jangka waktu penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berakhir, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
