Pasal 47
(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk jenis Barang tertentu, dilakukan pengawasan terhadap kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang
Impor dan/atau Laporan Surveyor dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Importir. (3) Pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi berupa: a. nomor; dan b. tanggal penerbitan. (4) Importir wajib memberitahukan jumlah atau volume Barang Impor tertentu dalam Pemberitahuan Pabean Impor dengan menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
