Pasal 46
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Barang tertentu dapat dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post border). (2) Terhadap pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. (3) Pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Importir. (4) Pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi berupa: a. nomor; dan b. tanggal penerbitan. (5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat Pemberitahuan Impor Barang tertentu paling singkat 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Jenis barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
