Pasal 40
(1) Peringatan, penangguhan, pencabutan penangguhan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37 huruf a dan huruf b, Pasal 38 huruf b, dan Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g; serta b. surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 37 huruf c dan huruf d, Pasal 38 huruf d dan huruf e, Pasal 39 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui SINSW. (2) Rekomendasi pembekuan, pencabutan rekomendasi pembekuan, dan rekomedasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, Pasal 38 huruf a, dan Pasal 39 huruf a, huruf b, dan huruf f, disampaikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada kepala Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). (3) Rekomendasi penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dan pencabutan rekomendasi penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
