Pasal 39
Importir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor, rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API, atau pencabutan surat keterangan dalam hal: a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang Impor yang telah diimpornya kepada pihak lain, untuk Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P, kecuali terhadap Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) atau Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
b. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang yang telah diimpor kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan yang disampaikan dalam permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor, untuk Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor diterima; d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API diberikan atau pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor diterima; e. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan surat keterangan diterima; f. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor, perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor, atau permohonan surat keterangan; g. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, atau instansi teknis terkait; h. mengimpor Barang dengan jenis dan/atau jumlah yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau surat keterangan; i. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor, Laporan Surveyor dan/atau surat keterangan;
j. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan/atau k. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Perizinan Berusaha di bidang Impor, Laporan Surveyor dan/atau surat keterangan.
