Pasal 4
(1) Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean. (2) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Importir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; b. Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan/atau c. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c. (4) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. (5) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di kawasan pabean; atau b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post border).
