Pasal 37
Dalam hal Importir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan: a. dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor, Importir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); b. dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor yang masa berlakunya telah berakhir, Importir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2);
c. surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman, Importir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (12) dan Pasal 25 ayat (10); d. surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman yang masa berlakunya telah berakhir atau surat keterangan yang berlaku satu kali pengiriman, Importir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman yang masa berlakunya telah berakhir atau surat keterangan yang berlaku untuk satu kali pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (12) dan Pasal 25 ayat (10); atau e. dokumen Laporan Surveyor, Importir dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis selanjutnya.
