PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 36
Dalam hal terbukti Importir tidak mengajukan permohonan perubahan data perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Importir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
