Pasal 22
(1) Pemasukan Barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor, kecuali atas pemasukan Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas Barang yang diedarkan di KPBPB dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Dewan Kawasan. (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan atas: a. pengeluaran kembali Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean; b. pengeluaran Barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
c. pengeluaran Barang hasil produksi di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau d. Barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor. (5) Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas Barang yang diedarkan di KPBPB dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap: a. pemasukan Barang Impor ke tempat penimbunan berikat; dan b. Impor Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. (7) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor tetap berlaku atas pengeluaran Barang Impor dari tempat penimbunan berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai, kecuali: a. Barang hasil produksi kawasan berikat; dan/atau b. Barang yang saat pemasukannya sudah dipenuhi ketentuan pembatasan Impor. (8) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat MENETAPKAN secara selektif berlakunya ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor atas: a. pemasukan Barang Impor ke tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a; dan/atau b. Impor Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(9) Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan Barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap: a. pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; b. pemasukan Barang Impor ke tempat penimbunan berikat; dan c. Impor Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor. (11) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB diterbitkan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB. (12) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang terintegrasi dengan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE.
